Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Senin, 05 Desember 2022 - 19:16 WIB
loading...
Kejagung Periksa Tiga...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ketiganya yakni, berinisial D, DA dan GW.

Diketahui, ketiganya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 - 2022.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan D merupakan karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia. Kemudian, DA selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Sedangkan, GW selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1598 seconds (0.1#10.140)